Polres Subang Ciduk Tiga Pelaku Perdagangan Manusia

JABARNEWS | SUBANG – Polres Subang mengungkap praktik perdagangan manusia (human trafficking) di Kabupaten Subang. Tiga orang pelaku berhasil diamankan polisi.

Kapolres Subang, AKBP Muhammad Joni, mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi terjadinya perdagangan manusia di wilayah Subang.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing AN (44), seorang ibu rumah tangga, warga Kp/Desa Tambakdahan, Subang; SR (53), ibu rumah tangga, warga Tanjungpinang Barat, Kepulauan Riau; dan seorang pria berinisial AM (50) warga Kp. Cimaja Desa Mekarwangi, Kecamatan Pagaden, Subang.

“Ketiga tersangka ini sengaja melakukan tindak pidana perdagangan manusia dengan cara menyediakan dan memfasilitasi korbannya,” kata Joni, kepada wartawan, Kamis (6/9/2018)

Baca Juga:  Rumah Bandar Narkoba Digerebek, Dua Tersangka Dibekuk Polisi

Salah satu yang diduga jadi korban perdagangan manusia, Heriah (40), warga Kp. Kerajan Ds.Binong, Subang. Kejadian tersebut terjadi pada bulan Maret 2018 lalu.

Joni mengatakan, awalnya, korban diiming-imingi untuk menjadi seorang TKI untuk dipekerjakan di Malaysia. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan pihak Disnakertrans dan keluarga yang menjadi korban.

“Ketiga pelaku human trafficking ini dibekuk jajaran Satreskrim Polres Subang di Boyolali Jawa Tengah”ujar Kapolres Subang

Baca Juga:  Warga Kabupaten Bekasi Yuk Datang ke Acara Safari Cinta yang Digelar Dedi Mulyadi, Catat Waktu dan Tempatnya

Modus pelaku, dengan mengiming-imingi gaji besar membuat korban tergiur oleh para pelaku.Hingga pelaku berhasil memberangkatkan sebanyak 25 orang korban.

“Mereka sudah memberangkatkan 25 orang TKI secara ilegal dengan pasport pelancong/wisata, 7 orang di antaranya warga Subang dan salah seorang yang bernama Heriah meninggal dunia,” katanya.

Menurutnya, korban Heriah meninggal dunia karena sakit.

“Dalam kondisi sakit, Heriah dipaksakan berangkat ke Malaysia melalui Tanjung Pinang Riau,” ungkapnya

Ketiga pelaku human trafficking ini terancam Pasal 2 dan atau Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana dengan denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Keluarkan Sejumlah Aturan Selama Ramadan, Berikut Rinciannya

Selain itu, Pasal 102 dan atau Pasal 103 dan atau Pasal 104 UU RI No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dengan ancaman Pidana 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.1.000.000.000, dan paling banyak Rp.5.000.000.000. (Mar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat