JABARNEWS | SUBANG – Polres Subang kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Subang berhasil meringkus tiga tersangka pengedar sabu dan mengamankan barang bukti sebanyak 100 paket sabu seberat 36,25 gram.
Ketiga tersangka, yang berinisial TWA, AM, dan WG, ditangkap pada Kamis, 16 Januari 2025. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan informasi warga mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.
Kasat Res Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima informasi tersebut.
“Berdasarkan informasi masyarakat tentang dugaan adanya transaksi narkotika, Kapolres Subang langsung memerintahkan Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah dilakukan penyelidikan anggota kami mengamankan tiga pelaku di sebuah rumah yang ada di Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang,” ujar AKP Heri, Kamis (30/1/2025).
Saat penggeledahan, polisi menemukan 100 paket sabu seberat 36,25 gram di kediaman salah satu tersangka.