
Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun sesuai pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), dan pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kabupaten Subang.
Kasat Res Narkoba Polres Subang mengapresiasi jajaran personelnya yang telah berhasil memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut. Menurutnya, hal ini penting untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Sebagiamana arahan Bapak Kapolres Subang, agar tidak ada ruang bagi para sindikat dan jaringan narkoba di Kabupaten Subang. Para pelaku akan mendapat tindakan yang sangat tegas apabila tak mengindahkan pesan ini,” tegas Heri.
Ia menambahkan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Subang akan terus melakukan penegakan hukum secara masif terhadap semua pihak yang terlibat, mulai dari pelaku, kurir, pengedar, hingga bandar narkoba.