Daerah

Polres Tanjungbalai Musnahkan 16 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi

×

Polres Tanjungbalai Musnahkan 16 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Polres Tanjungbalai
Polres Tanjungbalai musnahkan 16 Kg sabu dan 10 ribu pil ekstasi. (Foto: Istimewa).
Polres Tanjungbalai
Polres Tanjungbalai musnahkan 16 Kg sabu dan 10 ribu pil ekstasi. (Foto: Istimewa).

Selanjutnya, polisi meringkus tersangka S dengan barang bukti sabu seberat 44.51 gram. Lalu dari tersangka MSH disita sabu seberat 117.04 gram, terakhir dari tersangka MS dan A disita sabu seberat 15.502,16 gram dan 10.000 butir pil ekstasi.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba Asal Asahan Ditangkap

“Seorang DPO dengan barang bukti sabu sebarat 40.14 gram, seluruh barang bukti dimusnahkan, hanya sebagian disita sebagai barang bukti ke pengadilan,” papar dia.

Baca Juga:  Ini Alasan DPRD Jabar Tolak Rencana Penerbitan Obligasi Daerah, Gara-gara Utang?

Menurut Panjaitan, para tersangka dijerat pasal 113 ayat (2) subs pasal 115 ayat (1) subs pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  BNN Tegaskan Akan Tertibkan Pusat Rehabilitasi Narkoba yang Disalahgunakan

“Ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup,” bilangnya. (Mad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2