Daerah

Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pelaku Curanmor Antar Provinsi

×

Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pelaku Curanmor Antar Provinsi

Sebarkan artikel ini
Polres Tanjungbalai
Maling motor ditangkap Polres Tanjungbalai. (Foto: Istimewa).
Polres Tanjungbalai
Maling motor ditangkap Polres Tanjungbalai. (Foto: Istimewa).

Dia menambahkan, dari pengakuan M, motor tersebut dibawa IR untuk dijual ke kawasan Kota Cane, Aceh. Atas pengakuan itu, personel langsung melakukan pengejaran untuk menangkap IR.

Baca Juga:  PKS Ungkap Alasan Usung Sosok Ini di Pilkada Karawang 2024

“IR ditangkap saat berada di rumahnya dan langsung digelandang ke Polres Tanjungbalai, ” papar dia.

Atas perbuatannya, kata Panjaitan, kedua tersangka dipersangkakan melanggar 363 ayat (1) ke (4) subs 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun.

Baca Juga:  Sari Ater Bantu Korban Banjir Subang Utara

“Personel masih melakukan pengembangan untuk melakukan pencaria satu unit motor yang sudah dijual pelaku di Kota Cane,” bilangnya. (Mad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2