Dia menambahkan, dari pengakuan M, motor tersebut dibawa IR untuk dijual ke kawasan Kota Cane, Aceh. Atas pengakuan itu, personel langsung melakukan pengejaran untuk menangkap IR.
“IR ditangkap saat berada di rumahnya dan langsung digelandang ke Polres Tanjungbalai, ” papar dia.
Atas perbuatannya, kata Panjaitan, kedua tersangka dipersangkakan melanggar 363 ayat (1) ke (4) subs 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun.
“Personel masih melakukan pengembangan untuk melakukan pencaria satu unit motor yang sudah dijual pelaku di Kota Cane,” bilangnya. (Mad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News