Polisi juga tengah melengkapi berkas pemeriksaan untuk menentukan pasal yang tepat, termasuk kemungkinan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak serta regulasi terkait konten digital.
Konten yang menjadi sorotan publik itu memperlihatkan SL mendatangi dua siswi berseragam SMA di sebuah minimarket. Dalam video tersebut, SL menawarkan uang sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu sebagai imbalan untuk menjadi “pacar bayaran” selama satu jam.
Setelah kesepakatan terjadi, SL mengajak salah satu siswi berkeliling kota layaknya pasangan kekasih. Aksi tersebut kemudian dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk pendekatan tidak wajar terhadap anak di bawah umur.
Kuasa hukum korban, Naufal Putra, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Lembaga Taman Jingga telah melaporkan SL secara resmi sejak Jumat malam (23/1/2026).
“Setidaknya sudah ada tiga korban yang melapor kepada kami,” kata Naufal.





