Daerah

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Peredaran 287 Lembar Uang Palsu Jelang Lebaran

×

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Peredaran 287 Lembar Uang Palsu Jelang Lebaran

Sebarkan artikel ini
Uang Palsu
ilustrasi uang. (Foto: Istimewa).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Baca Juga:  Waspada Kanker Payudara Pada Pria, Ini Gejalanya Menurut dr. Wismandari Wisnu

Sementara itu, Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Tasikmalaya, Laura Rulida Eka Sari, menegaskan bahwa uang palsu pecahan Rp 100 ribu ini dapat dengan mudah dikenali.

Baca Juga:  [INFOGRAFIS] Tanggal Merah Kita Libur, Tapi Virus Tetap Lembur

“Uang palsu ini tidak memiliki benang pengaman, serta menggunakan kertas yang sangat tipis. Masyarakat cukup membedakannya dengan metode dilihat, diraba, dan diterawang,” jelas Laura.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Kasus Penganiayaan Pelajar hingga Tewas di Tasikmalaya

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang Lebaran yang sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk mengedarkan upal. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2