Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
Sementara itu, Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Tasikmalaya, Laura Rulida Eka Sari, menegaskan bahwa uang palsu pecahan Rp 100 ribu ini dapat dengan mudah dikenali.
“Uang palsu ini tidak memiliki benang pengaman, serta menggunakan kertas yang sangat tipis. Masyarakat cukup membedakannya dengan metode dilihat, diraba, dan diterawang,” jelas Laura.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang Lebaran yang sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk mengedarkan upal. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News