JABARNEWS | TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya telah mengamankan seorang pria berinisial D (63), terduga pelaku kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar. Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kasus dugaan kekerasan seksual ini pertama kali mencuat setelah laporan masyarakat masuk ke pihak kepolisian. Unit Reserse Kriminal bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku pada awal Mei 2025.
“Terduga sudah kita amankan. Untuk motif dan latar belakangnya masih kita perdalam,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, saat memberikan keterangan pers di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (7/5/2025).
Ridwan menjelaskan bahwa dugaan perbuatan bejat tersebut telah berlangsung sejak Februari 2025 dan baru terungkap pada April 2025, sebelum akhirnya dilaporkan secara resmi ke pihak berwenang.
“Jadi, ada laporan dari masyarakat, lalu tim bergerak cepat menangkapnya,” imbuhnya.