Truk tangki yang digunakan telah disita sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal yang lebih luas.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka juga dikenai Pasal 55 dan 47 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi, karena selain merugikan negara, tindakan ini mengganggu kestabilan pasokan energi bagi masyarakat. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





