Daerah

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Penjualan Solar Subsidi ke Luar Daerah, Tiga Warga Diamankan

×

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Penjualan Solar Subsidi ke Luar Daerah, Tiga Warga Diamankan

Sebarkan artikel ini
BBM
Ilustrasi BBM. (Foto: Pertamina).

Truk tangki yang digunakan telah disita sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal yang lebih luas.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka juga dikenai Pasal 55 dan 47 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Baca Juga:  Biadab! Paman di Tasikmalaya Setubuhi Keponakan Piatu Selama Enam Tahun

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi, karena selain merugikan negara, tindakan ini mengganggu kestabilan pasokan energi bagi masyarakat. (Red)

Baca Juga:  Duh, Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah Dikabarkan Positif Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2