“Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima,” kata Hasbi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian pergelangan tangan kanan dan kiri. Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Santosa Bandung untuk mendapatkan perawatan medis dan menjalani tindakan operasi.
Sementara itu, pelaku yang merupakan kakak kandung korban telah diamankan di Polsek Margahayu beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hingga saat ini, korban masih dalam penanganan tim medis pasca-operasi.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Selain itu, tidak menutup kemungkinan pelaku juga dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





