Daerah

Polresta Bogor Kota Tetapkan Direktur PT. GIE Jadi DPO Kasus Penipuan

×

Polresta Bogor Kota Tetapkan Direktur PT. GIE Jadi DPO Kasus Penipuan

Sebarkan artikel ini
Handrianus Kriswidyanto ditetapkan masuk dalam DPO (1)
Handrianus Kriswidyanto ditetapkan masuk dalam DPO. (foto: istimewa)

JABARNEWS BOGOR – Polresta Bogor Kota telah menetapkan Direktur PT. Global Industrial Estetika (PT. GIE), Handrianus Kriswidyanto, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang diduga terjadi pada September 2021.

Baca Juga:  Seorang Anak di Garut Tewas Tersambar Petir, Ini Kronologinya

Berdasarkan penyelidikan, Handrianus dijerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP. Saat ini, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota masih melakukan upaya penangkapan terhadap Handrianus untuk dibawa ke Markas Polresta Bogor Kota.

Baca Juga:  Pemuda Asal Kebumen Ditemukan Tewas di Kontrakan Purwakarta, Diduga Karena Sakit

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, membenarkan bahwa Handrianus telah dimasukkan dalam daftar pencarian. “Ya, benar,” ujar AKP Aji saat dikonfirmasi.

Baca Juga:  Walah! Ada 30 Titik Lokasi Tawuran di Kota Bogor

AKP Aji menambahkan bahwa pihaknya kini sedang fokus mengejar keberadaan Handrianus. “Kami terus berupaya mencari keberadaannya,” jelas Aji.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2