Daerah

Polresta Bogor Kota Tetapkan Direktur PT. GIE Jadi DPO Kasus Penipuan

×

Polresta Bogor Kota Tetapkan Direktur PT. GIE Jadi DPO Kasus Penipuan

Sebarkan artikel ini
Handrianus Kriswidyanto ditetapkan masuk dalam DPO (1)
Handrianus Kriswidyanto ditetapkan masuk dalam DPO. (foto: istimewa)
Handrianus Kriswidyanto ditetapkan masuk dalam DPO (1)
Handrianus Kriswidyanto ditetapkan masuk dalam DPO. (foto: istimewa)

Aji menegaskan, Handrianus kini berstatus sebagai pihak yang sedang dicari, dan masyarakat yang mengetahui keberadaannya diimbau melaporkan ke Polresta Bogor Kota.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini melibatkan korban bernama Muhammad Malik Gunawan, yang terjadi di PT. Adev Natural Indonesia, berlokasi di Jalan Raya Yasmin, Kelurahan Curug, Kecamatan Bogor Barat. Peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar bulan September 2021.

Baca Juga:  Curi Motor Depan Warung, Pria di Simalungun Ditangkap

Handrianus diketahui berdomisili di Jalan Tembakau III nomor 46, RT 002/001, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Ia memiliki ciri-ciri rambut ikal pendek, tubuh berisi, kulit sawo matang, dan mata berwarna coklat.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Aksi Begal Mobil di Bogor Timur

Polresta Bogor Kota meminta kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi terkait keberadaan tersangka demi kelancaran proses hukum yang sedang berjalan. (red)

Baca Juga:  Awas, Ciayumajakuning Mulai Dilanda Angin Kencang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2