“Selain itu, kami mengamankan 10.501 butir obat keras terbatas yang diedarkan tanpa izin resmi,” kata Imara.
Barang bukti lain yang turut diamankan berupa uang tunai sebesar Rp4,04 juta, sejumlah telepon genggam, timbangan digital, lakban, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk aktivitas peredaran.
Imara menegaskan para tersangka kasus sabu-sabu dan ganja kering dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda Rp1 miliar sampai Rp13 miliar.
Sementara itu, tersangka kasus peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kapolresta memastikan pengawasan dan penindakan akan terus ditingkatkan, khususnya menjelang Ramadhan 2026, guna menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Cirebon. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





