Keren !!! Dalam Sehari Polres Indramayu Ringkus dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu.

Polres Indramayu meringkus pelaku penyahgunaan narkoba (Foto: Dok.Polres Indramayu)

JABARNEWS | INDRAMAYU – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap seorang pria bernama Adang Suryana alias RT (32), warga Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, yang diduga jadi pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui, Kasat Reserse Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, pelaku RT ditangkap di Desa Jayalaksana Kecamatan kedokanbunder Kabupaten Indramayu, pada Senin, 04 Juli 2022 sekira pukul 19.40 WIB.

Baca Juga:  Nahas! Kesetrum Listrik, Bocah Berusia 10 Tahun di Bogor Meninggal Dunia

“Saat dilakukan penangkapan RT tidak melakukan perlawanan dan saat itu juga langsung kami bawa ke Polres Indramayu. Saat dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti satu paket narkotika jenis sabu, yang disimpan di dashboard sepeda motor Yamaha FINO yang digunakannya,” ucap Heri sapaan akrab Kasatres Narkoba Polres Indramayu tersebut, pada Selasa, 19 Juli 2022.

Baca Juga:  Terima Laporan ASN Persulit Warga, Bima Arya Tegaskan Hal Ini

Dari hasil interograsi, sambung dia, RT mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli kepada seorang berinisial D yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk untuk diperjual belikan.

Baca Juga:  Walikota Serahkan Bantuan Ambulans Untuk Pengadilan Negeri Bandung

“RT mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari DPO berinisial D yang kini sedang dilakukan pengejaran,” ucap Mantan Kasatres Narkoba Polres Purwakarta itu.