Daerah

Awal Agustus 2025, Polresta Cirebon Bekuk 20 Pengedar Narkoba dan Obat Keras

×

Awal Agustus 2025, Polresta Cirebon Bekuk 20 Pengedar Narkoba dan Obat Keras

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu (Foto: Net)
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu (Foto: Net)

JABARNEWS | CIREBONPolresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap 20 pengedar dalam 16 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tanpa izin selama awal Agustus 2025. Salah satu kasus menonjol terjadi di Kecamatan Talun, saat dua pelaku kedapatan membawa hampir satu kilogram ganja kering.

Baca Juga:  Ucapan Hercules ke Dedi Mulyadi Bukan Ancaman, tapi Ajak Bangun Kemitraan

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan dua tersangka berinisial MRS (23) dan MSP (20) itu ditangkap pada 1 Agustus 2025. Barang bukti yang disita mencapai 977,21 gram ganja kering.

Baca Juga:  KAMMI Bogor Desak Bima Arya Terbitkan Perwali P4S tentang LGBT

“Keduanya mengaku membeli ganja dari seorang pemasok berinisial S yang kini masuk daftar pencarian orang,” kata Sumarni di Cirebon, Kamis (7/8/2025).

Polisi juga menyita tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Ganja tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Cirebon.

Baca Juga:  Terlibat Tawuran Antar Pelajar, Tiga Siswa SMP di Cirebon Ditetapkan Jadi Tersangka

Selain kasus tersebut, Polresta Cirebon mengungkap 15 kasus lain yang melibatkan 18 tersangka dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari wiraswasta, buruh, karyawan swasta, ibu rumah tangga, hingga pengangguran.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2