Daerah

Awal Agustus 2025, Polresta Cirebon Bekuk 20 Pengedar Narkoba dan Obat Keras

×

Awal Agustus 2025, Polresta Cirebon Bekuk 20 Pengedar Narkoba dan Obat Keras

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu (Foto: Net)
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu (Foto: Net)

JABARNEWS | CIREBONPolresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap 20 pengedar dalam 16 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tanpa izin selama awal Agustus 2025. Salah satu kasus menonjol terjadi di Kecamatan Talun, saat dua pelaku kedapatan membawa hampir satu kilogram ganja kering.

Baca Juga:  Polda Sumatra Utara Musnahkan 253 Kilogram Sabu, 33.183 Butir Pil Ekatasi

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan dua tersangka berinisial MRS (23) dan MSP (20) itu ditangkap pada 1 Agustus 2025. Barang bukti yang disita mencapai 977,21 gram ganja kering.

Baca Juga:  Belasan Ribu Obat Psikotropika Berhasil Disita Dari Tangan Pengedar di Cianjur

“Keduanya mengaku membeli ganja dari seorang pemasok berinisial S yang kini masuk daftar pencarian orang,” kata Sumarni di Cirebon, Kamis (7/8/2025).

Polisi juga menyita tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Ganja tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Cirebon.

Baca Juga:  Wakil Wali Kota Cirebon Minta Mutu Produk Perikanan Terus Ditingkatkan

Selain kasus tersebut, Polresta Cirebon mengungkap 15 kasus lain yang melibatkan 18 tersangka dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari wiraswasta, buruh, karyawan swasta, ibu rumah tangga, hingga pengangguran.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2