Daerah

Polrestabes Bandung Akan Berlakukan Sistem Tilang Poin, Apa Itu?

×

Polrestabes Bandung Akan Berlakukan Sistem Tilang Poin, Apa Itu?

Sebarkan artikel ini
Razia Knalpot
Ilustrasi razia motor. (Foto: Dok JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Polrestabes Bandung hingga kini masih menunggu arahan resmi dari Polda Jawa Barat terkait mekanisme penerapan sistem tilang berbasis poin.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Bandung, AKBP Wahyu Pristha Utama.

Baca Juga:  Peringatan HUT Bhayangkara, Farhan Harap Bandung Tetap Aman dan Kondusif

Sistem tilang berbasis poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) ini rencananya akan mulai diberlakukan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai Januari 2025.

Baca Juga:  TPA Sarimukti akan Tolak Sampah Tercampur pada Tahun 2024, Ini Kata DLH Jabar

Berdasarkan informasi dari laman hukum.online, pelanggaran lalu lintas (tilang) yang dikenakan poin akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara kecelakaan, serta basis data penegakan hukum lalu lintas.

Baca Juga:  Satu Pasien Covid-19 Varian XBB di Kota Bandung Dinyatakan Sembuh

Aturan mengenai penerapan tilang poin tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pendanaan SIM.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2