
Terdapat beberapa kategori poin yang akan dikenakan, yaitu 1 poin, 3 poin, 5 poin, hingga 10 poin, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.
Menurut AKBP Wahyu, sebelum diterapkan di lapangan, mekanisme tilang poin ini akan terlebih dahulu dirumuskan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar, yang mengacu pada kebijakan dari Markas Besar (Mabes) Polri.
“Hingga saat ini belum ada penerapan sistem tilang poin. Kami menunggu instruksi resmi berupa Telegram (TR) dan petunjuk teknis dari Polda. Setelah itu, baru akan kami terapkan di lapangan,” ungkap Wahyu.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu informasi mengenai kriteria pelanggaran yang akan dikenai poin tilang. Penentuan kriteria tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Ditlantas Polda Jabar.
“Masih ada tahap penyusunan kriteria penilangan berbasis poin. Untuk saat ini, kami menunggu keputusan final dari Polda,” pungkasnya. (red)