Daerah

Polrestabes Bandung Akan Berlakukan Sistem Tilang Poin, Apa Itu?

×

Polrestabes Bandung Akan Berlakukan Sistem Tilang Poin, Apa Itu?

Sebarkan artikel ini
Razia Knalpot
Ilustrasi razia motor. (Foto: Dok JabarNews).
Razia Knalpot
Ilustrasi razia motor. (Foto: Dok JabarNews).

Terdapat beberapa kategori poin yang akan dikenakan, yaitu 1 poin, 3 poin, 5 poin, hingga 10 poin, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.

Menurut AKBP Wahyu, sebelum diterapkan di lapangan, mekanisme tilang poin ini akan terlebih dahulu dirumuskan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar, yang mengacu pada kebijakan dari Markas Besar (Mabes) Polri.

Baca Juga:  Pj. Wali Kota Cirebon: Hormati Hasil Pilkada Serentak

“Hingga saat ini belum ada penerapan sistem tilang poin. Kami menunggu instruksi resmi berupa Telegram (TR) dan petunjuk teknis dari Polda. Setelah itu, baru akan kami terapkan di lapangan,” ungkap Wahyu.

Baca Juga:  Bengkel yang Jual Pelumas Roda Empat Ini akan Dapat Keuntungan Lebih

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu informasi mengenai kriteria pelanggaran yang akan dikenai poin tilang. Penentuan kriteria tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Ditlantas Polda Jabar.

Baca Juga:  Miris dari 82 Puskesmas di Kota Bandung, Hanya 62 yang Memiliki Apoteker

“Masih ada tahap penyusunan kriteria penilangan berbasis poin. Untuk saat ini, kami menunggu keputusan final dari Polda,” pungkasnya. (red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2