Daerah

Sudah 25 Kali Beraksi, Polrestabes Bandung Ringkus Dua Begal Ojol

×

Sudah 25 Kali Beraksi, Polrestabes Bandung Ringkus Dua Begal Ojol

Sebarkan artikel ini
Begal
Ilustrasi pembegalan. (Foto: Ist/Net).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, TH dan AN telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 25 kali di sejumlah titik Kota Bandung. Polisi juga menangkap empat orang penadah yang membeli motor hasil curian kedua pelaku.

Baca Juga:  Ibu Tiri Jadi Tersangka Kematian Balita Raditya di Bandung, Polisi Ungkap Ini

Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya laporan lain di polsek-polsek wilayah hukum Polrestabes Bandung. Atas perbuatannya, TH dan AN dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun, serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Baca Juga:  Ditetapkan Jadi Tersangka, WNA yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Ngaku Mualaf

Dedi mengimbau para driver ojol agar lebih waspada jika menerima pesanan di lokasi sepi. “Imbauan kami, apabila driver ojol mendapatkan pesanan yang mencurigakan dan melewati tempat sepi, harap waspada. Kemungkinan masih ada kelompok lain yang beraksi di Kota Bandung,” katanya. (Red)

Baca Juga:  Polisi Perketat Pengamanan Flyover Pasupati Saat Malam Tahun Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2