
Saat digiring ke kantor polisi, para tersangka terlihat tertunduk dengan tangan terborgol, di bawah pengawalan ketat tim gabungan Resmob Polda Jawa Barat dan Polrestabes Bandung.
Kronologi Kejadian
Insiden bermula ketika Santi, seorang warga Jalan Sukanagara No. 70, Kecamatan Antapani, tiba-tiba diseret paksa oleh dua pria bersenjata saat berada di depan rumahnya.
Senjata yang digunakan ternyata merupakan replika. Suara teriakan korban memicu perhatian salah satu anggota keluarganya yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
“Pelapor mendengar ibunya meminta tolong. Ketika keluar rumah, pelapor melihat ibunya dipaksa masuk ke dalam mobil oleh dua pria sambil ditodong senjata,” jelas Budi.
Jerat Hukum untuk Pelaku
Akibat aksi kejam tersebut, keempat tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP yang mengatur tentang perampasan kemerdekaan seseorang, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News