“Beberapa korban meninggalkan kunci di motornya, hal itu langsung dimanfaatkan oleh para pelaku untuk membawa kabur kendaraan,” ungkap Abdul.
Selain 17 unit motor, polisi juga menyita rekaman CCTV, dua buah kunci palsu, dan satu kunci gembok sebagai barang bukti tambahan.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.
Abdul menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bandung dan sekitarnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News