JABARNEWS | PURWAKARTA – Kasus pencabulan terhadap santriwati berinisial H (17) yang dilakukan oleh SS (52), oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, memicu sorotan tajam terhadap legalitas lembaga keagamaan.
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta menegaskan, ponpes tempat kejadian perkara tidak memiliki izin operasional.
“Tim dari Kemenag sudah turun ke lokasi dan hasilnya, lembaga tersebut bukan pesantren resmi karena tidak memiliki izin operasional atau belum terdaftar di Kemenag,” kata Kepala Kemenag Purwakarta, DR. H Hanif Hanafi, Rabu (30/7/2025).
Hanif menjelaskan, berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap pondok pesantren wajib memiliki Tanda Daftar Pesantren berupa Nomor Statistik Pesantren (NSP) dan Piagam Statistik Pesantren (PSP), sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2019 dan PMA Nomor 30 Tahun 2020. Tanpa dokumen tersebut, lembaga pendidikan tidak bisa diakui secara hukum sebagai pesantren.
Karena tak terdaftar, lanjut Hanif, Kemenag tak memiliki kewenangan untuk mengevaluasi proses belajar mengajar di tempat tersebut, termasuk sistem pengawasan terhadap aktivitas pengasuh. Namun, pihaknya mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil oleh kepolisian.