“Kepala daerah perlu menginternalisasi PP ini, lalu mengimplementasikannya ke dalam kebijakan publik yang teknis di lapangan,” tambahnya.
Sementara itu, Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa kehadiran PP Tunas merupakan respons negara terhadap lingkungan digital yang semakin kompleks dan penuh risiko bagi anak-anak.
“Kami ingin memastikan ruang digital menjadi tempat yang aman bagi anak-anak Indonesia. Untuk itu, regulasi seperti PP Tunas menjadi sangat penting,” ucap Meutya.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat Pemprov Jabar yang telah mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan penggunaan gawai di sekolah. Kebijakan ini, menurut Meutya, sejalan dengan semangat PP Tunas.
“Jawa Barat menjadi provinsi pertama yang mengambil langkah konkret, dan ini patut menjadi contoh nasional,” katanya.