Penegak Hukum Diminta Tutup Galian Ilegal di Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Gabungan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan nama Aliansi Kiansantang meminta pihak penegak hukum untuk menutup aktifitas galian tanah merah yang diduga tidak memiliki izin di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Salah satu aktifitas galian tanah yang tidak memiliki izin tersebut berada di Kampung Pangkalan, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani.

Baca Juga:  Pengusaha Berharap Penjualan Susu Kental Manis Tidak Menurun

“Kita sudah melaporkan kepada pihak Polres Purwakarta dan Satpol PP, dan meminta aktifitas galian tanah merah di lokasi tersebut dihentikan karena tidak memiliki izin,” kata Koordinator Aliansi Kiansantang H Elan Sofyan, Senin (13/1/2020).

Baca Juga:  Kesbangpol Jabar Pastikan Penyelenggaraan Pilkada Berjalan Lancar

H Elan yang juga diketahui sebagai Ketua LSM GMBI Distrik Purwakarta tersebut menuturkan, atas dasar pelaporan yang disampaikan pihaknya, hari ini Polres Purwakarta melalui jajaran Sat Reskrim dan Satpol PP langsung turun ke lokasi dan melakukan penutupan sementara sampai perizinan di tempuh oleh pihak pengelola.

Baca Juga:  Ade Uu Sukaesih Murka Ada Prostitusi Anak Bawah Umur di Kota Banjar

“Hari ini Polres dan Satpol PP turun langsung ke lokasi untuk melakukan penutupan galian,” kata H Elan. (Red)