Bebas Murni dari Penjara, Saipul Jamil: Kaya Baru Bangun Tidur

JABARNEWS | JAKARTA – Setelah menjalani masa hukuman selama delapan tahun penjara, selebritas Saipul Jamil akhirnya bebas murni dari Lembaga pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Saat keluar dari Lapas Cipinang, Saipul Jamil disambut oleh perwakilan keluarga, kerabat dan tim kuasa hukumnya yang telah menanti sejak pagi.

“Perasaannya bahagia banget terus terang nyawa belum ngumpul kayak orang baru bangun tidur, ngelindur gitu,” kata Saipul Jamil saat keluar dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, Kamis (9/2/2021).

Baca Juga:  Proyek Insinerator Di KBB 'Dicuekin' Perusahaan Swasta

Saipul Jamil mengatakan, hukuman penjara yang dijalaninya itu membuatnya sedikit trauma. Meski demikian dia menganggapnya sebagai pelajaran berharga dalam perjalanan hidupnya.

“Pasti trauma, yang jelas ini pengalaman hidup dan pelajaran hidup. Siapa sih yang mau masuk penjara? ,” katanya.

“Saya juga kalau bisa hidup enggak melalui seperti ini. Tapi ini sudah takdir, banyak ilmu yang saya dapat,” ujar Saipul.

Baca Juga:  Gempa Bumi Guncang Danau Toba Sebanyak 44 Kali, Ini Penjelasan BMKG

Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Tonny Nainggolan mengungkapkan, Saipul Jamil selama dipenjara mendapatkan sebanyak 30 bulan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Selama dipenjara, Saipul Jamil juga dikenal dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan dan warga binaan Lapas Kelas 1 Cipinang lainnya.

“Yang bersangkutan kami kenal ‘low profile’ bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan dan warga binaan lain. Beliau juga aktif dalam pembinaan musik di Lapas Kelas 1 Cipinang dan kegiatan ibadah dari agama yang dianut,” ujar Tonny.

Baca Juga:  Polres Sergai Grebek Lokasi Judi Tembak Ikan, Begini Katanya

Saipul Jamil dihukum penjara atas dua kasus berbeda yang menjeratnya, yaitu kasus pencabulan dengan hukuman tiga tahun penjara pada 2016.

Saipul sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, namun hukumnya diperberat menjadi lima tahun penjara.

Di tengah kasus itu, Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp250 juta sehingga hukumannya ditambah tiga tahun penjara. (Red)