Polres Sergai Grebek Lokasi Judi Tembak Ikan, Begini Katanya

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Personil Satreskrim Polres Serdang Bedagai menggerebek lokasi judi tembak ikan di Dusun 5, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (21/10/2020).

Dari penggrebekan itu polisi berhasil meringkus Doni Tomson Situmorang (32) dan Rudianto Tambunan (45) serta menyita barang bukti berupa 1 meja lokasi judi tembak ikan, chip permainan dan sejumlah uang hasil permainan.

Baca Juga:  Berikut Ramalan Zodiak Selasa, 25 Agustus 2020

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang mengatakan, penggrebekan lokasi judi tembak ikan atas adanya informasi dari masyarakat sehingga dilakukan penggrebekan.

“Dari penggrebekan diamankan penjaga dan pemain beserta alat permainan,” katanya, Rabu (21/19/2020).

Baca Juga:  Gelar Reses Di Purwakarta, Iis Turniasih Bahas Jumlah Anggaran Rutilahu

Ia menjelaskan, dari pengakuan tersangka, omset per hari antara Rp800 ribu hingga Rp1 juta dan mendapat imbalan sebesar Rp130 ribu dari omset yang didapat. Pemilik judi tembak ikan tersebut milik seorang pria keturunan berinisial Al.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk diproses secara hukum,” ucap AKBP Robinson.

Baca Juga:  Ini Tiga Besar Wilayah Positif Corona Di Indonesia

Masih kata dia, terkait pengakuan tersangka, judi tembak ikan tersebut milik pria berinisial Al. Polisi akan melakukan pengembangan dan mengejar keterlibatan Al atas pengakuan tersangka.

“Akan kita kembangkan terhadap Al diduga pemilik judi tembak ikan atas pengakuan salahsatu tersangka,” tuturnya. (Ptr)