Digunakan Pihak Ketiga, Aset Daerah Kota Bogor Jadi Masalah

JABARNEWS | BOGOR – Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Anita Primasari Mongan mengaku mendapatkan temuan bahwa ada aset milik Pemerintah Kota Bogor yang digunakan oleh pihak ketiga.

Meski begitu, pihak ketiga itu tidak memberikan kontribusi yang nyata dalam hal retribusi kepada Pemerintah Kota Bogor. Hal itu pun mengemuka dalam rapat pembahasan aset milik Pemerintah Kota Bogor.

“Semua tindakan terhadap aset pemkot harus benar-benar diawasi dan dilindungi dengan kekuatan hukum yang mengikat, sehingga tidak terjadi hal-hal yang sulit di kemudian hari,” kata Anita, dikutip dari Radar Bogor, Kamis (2/9/2021).

Baca Juga:  Pajak UMKM Turun Jadi 0,5 %

Lebih lanjut, Anita mengungkapkan Komisi I DPRD Kota Bogor akan semakin ketat mengawasi dan memonitor pengamanan aset-aset di Kota Bogor, Jawa Barat.

“Tujuan kita adalah mengembalikan semua proses ke jalur yang benar pada hukum yang mengikat. Serta merapikan semua perjanjian-perjanjian terkait aset dengan pihak ketiga,” ujar Anita.

Baca Juga:  Tips Long Weekend Menyenangkan dan Hemat

Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor Alma Wiranta menyampaikan, ada empat hal pemetaan aset dalam perspektif regulasi di Kota Bogor.

Pertama penataan aset berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2018. Kedua, kekosongan hukum terhadap aset yang tidak didata maupun aset yang dipermasalahkan karena adanya perjanjian kerja sama yang tidak terevaluasi.

Baca Juga:  Berawal dari Passion, Capai Kepuasan Hobi Hingga Financial

Ketiga, adanya pemulihan aset dari persoalan gugatan secara litigasi di pengadilan. Dan keempat, adanya kehilangan aset karena hibah, perpindahan ke pihak lain (BUMD) dan pembiaran.

“Kasus-kasus yang terjadi biasanya seputar empat hal yang saya sampaikan, oleh karenanya dalam menyikapi persoalan aset harus tahu duduk persoalannya,” pungkasnya. (Red)