Viral! Penerima Program PKH Punya Rumah Tingkat Dua

JABARNEWS | BANDUNG – Viral di media sosial mengenai foto yang menampilkan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang memiliki rumah tingkat dua.

Dalam unggahan akun instagram @4maze, terdapat dua foto yang memperlihatkan sebuah rumah dua lantai menerima bantuan PKH. 

Pada slide pertama, terlihat tiga orang pria di mana salah satunya mengenakan seragam loreng sedang menyemprotkan pilox pada tembok yang membentuk tulisan “Keluarga Prasejahtera (MISKIN) Penerima Bantuan PKH”.

Baca Juga:  Laka Lantas di Ciamis Libatkan 5 Kendaraan, 3 Tewas Puluhan Lainnya Luka-luka

Selanjutnya pada slide kedua terlihat lima orang berdiri di depan rumah dua lantai yang cukup bagus sambil bergaya jempol. Tembok rumah tersebut terlihat ada watermark “Keluarga Prasejahtera (MISKIN) Penerima Bantuan PKH”.

Belum diketahui penerima bantuan yang memiliki rumah tingkat itu berasal dari daerah mana. Terlepas dari hal itu, ribuan komentar dari warganet menyoroti unggahan foto itu.

Kebanyakan warganet geram dengan penerima bantuan PKH yang memiliki rumah tingkat, karena tidak mencerminkan jika pemilik rumah masuk dalam kategori keluarga prasejahtera.

Baca Juga:  Divonis 8 Bulan Penjara, Rizieq Shihab Jadi Sorotan Media Asing

Bahkan, ada warganet yang mengharapkan penerima PKH dengan rumah berlantai dua tersebut benar-benar dimiskinkan.

Mengutip dari laman Kementerian Sosial, Program Keluarga Harapan atau PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin.

Pemerintah Indone­sia telah melaksanakan PKH sejak tahun 2007, sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan

Baca Juga:  Cek Waktunya! Ada Penutupan 23 Ruas Jalan di Kota Bandung

Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) itu diklaim cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan.

Melalui PKH, Keluarga Miskin didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan.

Termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. (Red)