Soal Sengketa Lahan Sentul City dan Rocky Gerung, Ade Yasin Bilang Begini

JABARNEWS | BOGOR – Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin akhirnya angkat bicara soal konflik sengketa lahan antara PT. Sentul City Tbk dengan pengamat politik Rocky Gerung.

Dia mengaku, kedua belah pihak yakni Sentul City dan Rocky Gerung hingga saat ini belum menyampaikan aduan konflik tersebut kepada Pemkab Bogor.

“Hingga saat ini kami belum menerima aduan dari pihak sengketa, karena masing-masing punya bukti maka silahkan selesaikan melalui jalur hukum,” kata Ade Yasin, Rabu (15/9/2021).

Baca Juga:  Hapal 5 Juz Dapat Beasiswa

Sementara itu, kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar menyampaikan, kalau persoalan sengketa lahan ini tidak ada kaitannya dengan Pemkab Bogor, melainkan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor dan PT. Sentul City Tbk.

“Upaya untuk pemulihan hak lahan Rocky Gerung dan Warga Desa Bojong Koneng kami anggap bukan urusan kami dengan Pemkab Bogor, tetapi urusan kami dengan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor dan PT Sentul City Tbk,” ucap Haris.

Baca Juga:  Info Penting untuk Pengemudi Kendaraan Bermotor , Simak Ya

“Surat HGB PT. Sentul City Tbk diduga diraih tidak sesuai prosedur, dimana tiba-tiba nongol dan tidak ada proses jual beli dengan Rocky Gerung atau pemilik lahan sebelumnya yaitu penggarap lahan milik PT. Perkebunan Nusantara. Kalaupun ada surat HGB yang dikeluarkan oleh Kantor ATR/BPN, bukan cerita baru lalu BPN mengeluarkan dokumen palsu,” tambahnya.

Direktur Eksekutif Lokataru Indonesia ini menambahkan, walaupun PT. Sentul City Tbk memiliki surat Hak Guna Bangunan (HGB), sementara Rocky Gerung hanya Akta Jual Beli. Namun kepemilikan lahan seluas 800 meter persegi Rocky Gerung di Blok 27 terbilang kuat.

Baca Juga:  SDN Cisaat Mendukung Pemberian Wasbang kepada Pelajar

“Rocky Gerung membeli lahan ini tahun 2009 lalu dari petani penggarap, dengan bukti AJB dan surat tanah garapan dan menguasai lahan sebagai syarat-syarat ketika lahan ini mau disertifikatkan. Sementara PT. Sentul City Tbk, kalau prosedur surat HGB-nya ditempuh atau disusun secara bolong-bolong maka surat HGB tersebut patut diduga palsu,” tandasnya. (Red)