BBKSDA Jawa Barat Evakuasi 52 Ekor Hewan Dilindungi, Paling Banyak Jenis Primata

JABARNEWS | CIREBON – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, melalui Resor Konservasi Wilayah XXII Cirebon melakukan evakuasi hewan dilindungi.

Total 52 ekor dari berbagai jenis hewan dilindungi berada dalam kegiatan evakuasi dan penyelamatan pada periode Januari hingga 11 November 2021.

“Jumlah satwa yang berhasil dievakuasi dan diselamatkan dari Januari sampai 11 November 2021 sebanyak 52 ekor,” kata Petugas Polisi Hutan (Polhut) Resor Konservasi Wilayah XXII Cirebon BBKSDA Jabar Ade Kurniadi Karim di Cirebon, Kamis 11 November 2021.

Baca Juga:  Soal PHK Massal, Buruh Garmen Jabar akan Adukan Nasib ke Kemenaker

Baca Juga: Bikin Heboh, Nelayan Cari Ikan di Situ Ciburuy Padalarang Malah Dapat Benda Asing Ini

Mereka yang berhasil dievakuasi terdiri dari jenis burung sebanyak 10 ekor, reptil 15 ekor, primata 17 ekor, dan mamalia 10 ekor.

Ade mengatakan hewan dilindungi itu berasal dari masyarakat berbagai daerah yang berada di wilayah kerjanya, baik diberikan secara sukarela, penemuan, maupun penyelamatan.

Pada tahun 2021 ini, pihaknya lebih sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama mereka yang berada di pasar hewan, agar tidak menjual-belikan satwa dilindungi.

Baca Juga:  Ini Kronologi Perempuan yang Ditemukan Tewas Setengah Telanjang di Karawang

Baca Juga: Waduh! Gara-Gara Belum Vaksin, Warga di Ciamis Tak Bisa Menerima BLT Dana Desa

“Tahun ini kita lebih banyak sosialisasi, terkait satwa dilindungi, terutama kepada para pedagang hewan yang beda di pasar,” tuturnya.

Ade juga mengimbau kepada masyarakat, agar tidak memelihara, memiliki, dan memperjualbelikan satwa-satwa yang terancam punah serta dilindungi undang-undang.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini

Mereka yang memelihara, memiliki dan memperjualbelikan, satwa dilindungi, akan diancam kurungan penjara selama lima tahun, atau denda Rp100 juta.

Baca Juga: Ayo Coba! Raffi Ahmad Ajak Netizen Main Tebak-tebakan Berhadiah Rp50 Juta

“Payung hukum yang kita gunakan, ketika ada masyarakat yang memiliki, memperjualbelikan satwa dilindungi yaitu Pasal 21 ayat 2 Huruf (a) jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan ekosistem,” katanya.***