Kota Bandung Bersiap Terpkan PPKM Level 3 Jelang Nataru, Ini Tujuannya

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung bersiap untuk menerapkan status level 3 dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang secara serentak di seluruh Indonesia.

PPKM level 3 nanti diselenggarakan dengan tujuan mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus pada natal 2021 dan tahun baru 2022.

Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian mengungkapkan saat ini Kota Bandung masih berada pada level 2 PPKM. Namun, menjelang Nataru Kota Bandung bakal beralih ke level 3. Dia menyebut pelaksanaan PPKM level 3 ini bakal berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca Juga: Colokan Charger Bengkok Ternyata Bisa Disebabkan Karena Ini

Baca Juga: Tengah Perbaiki Ban Pecah, Mobil Avanza di Pantura Indramayu Kena Seruduk Truk

“Kami sudah lakukan persiapan antisipasi PPKM level 3. Penerapan PPKM level 3 ini karena pemerintah pusat melihat situasi yang khawatir momen nataru selalu menjadi pengalaman buruk, semisal adanya lonjakan kasus. Jadi, akan serentak PPKM level 3 diterapkan di Indonesia,” katanya kepada wartawan, Senin (22/11/2021).

Baca Juga:  Polisi di Purwakarta Masifkan Vaksinsi Covid-19 Bagi Lansia

Baca Juga: Karir Erik ten Hag Sebagai Salah Satu Kandidat Pelatih Manchester United

Baca Juga: Diterjang Banjir, Jembatan Penghubung di Serdang Bedagai Putus

Rasdian juga mengaku hingga saat ini pihaknya masih menunggu terkait petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari PPKM level 3. Namun, dia menegaskan aturan PPKM level 3 tak jauh dari pembatasan kapasitas dan jam operasional.

“Contohnya, kafe dan restoran yang di level 2 buka sampai pukul 22.00 WIB tapi di level 3 bukanya sampai pukul 21.00 WIB. Lalu, ada pembatasan aktivitas masyarakat, seperti tak boleh adanya kerumunan besar. Biasanya pada malam tahun baru itu ada badan-badan usaha semisal perhotelan menggelar kegiatan-kegiatan yang kemudian itu ditiadakan,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, kegiatan seperti bedug keliling yang mengundang kerumunan masyarakat serta pesta kembang api juga bakal ditiadakan. Satpol PP Kota Bandung pun, katanya, bakal bersiaga di titik-titik yang menjadi lokasi kerumunan, salahsatunya adalah Alun-alun Kota Bandung.

Baca Juga:  SPN Cianjur Gelar Aksi Turun ke Jalan, Tuntut Naik Gajih 21 Persen

Kondisi penyebaran kasus Covid-19 di Kota Bandung saat ini, Rasdian mengaku terjadi penurunan kasus terkonfirmasi dari jumlah 78 kasus pada Sabtu dan Minggu kemarin, kini sudah berada di angka 56 kasus. Catatan itu menunjukkan adanya tingkat kesembuhan yang bagus dan menandakan semakin hari kasusnya berkurang.

Baca Juga: Empat Pilihan Kerja Online dari Rumah yang Prospektif, Apa Saja?

Baca Juga: Ini Ciri Busi Motor Mati yang Mesti Kalian Ketahui, Salah Satunya Mesin Brebet

Sementara itu, dari sisi kegiatan yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung, dia mengatakan pihaknya tetap melaksanakan kegiatan baik sosialisasi maupun penegakan. 

Baca Juga: Mengenal Tiga Jenis Bunyi Berdasarkan Besaran Gelombang Frekuensinya

Baca Juga:  Ini Jadwal Pelantikan Cellica Nurrachadiana Hingga Reses DPRD Karawang

“Patut diwaspadai itu mobilitas masyarakat pada Sabtu-Minggu (weekend). Sebab, pada weekend banyak warga dari luar Kota Bandung yang masuk ke Kota Bandung untuk berlibur, salahsatunya ke Alun-alun Kota Bandung,” ujarnya.

Selain mengawasi di Alun-alun, Rasdian menyebut petugasnya juga bersiaga setiap hari mulai pukul 08.00 WIB di 23 mal dengan seharinya memantau di tiga sampai empat mal. Kemudian, ada pula petugas yang bersiaga mengawasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai SD sampai SMA.

“Kami juga lakukan penegakan hukum pada siang, sore, atau malam terkait pelanggaran protokol kesehatan baik ke badan usaha maupun perorangan. Kami juga tindaklanjuti laporan dari masyarakat juga media. Dan penindakannya disesuaikan dengan regulasi yang ada. Sekarang masih mengacu ke Perda nomor 5 tahun 2021 dari provinsi terkait penanganan covid termasuk ketentuan sanksi bagi pelanggarnya,” ucapnya. (Yan)