Wisata di Pangandaran Dipastikan Buka Selama Libur Nataru 2022, Wisatawan Harus Tahu Ini

JABARNEWS | PANGANDARAN – Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pangandaran Tonton Guntari memastikan bahwa objek wisata tetap buka pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Dia mengatakan bahwa dalam instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 62 tahun 2021 tidak ada penegasan penutupan tempat wisata.

Sehingga, lanjut Tonton, selama PPKM level 3 Nataru, objek wisata Pangandaran tetap buka dengan memperketat aturan PPKM.

Baca Juga: Atasi Masalah Stunting, Dinkes Kota Depok Maksimalkan Pembangunan RSUD Wilayah Timur

Baca Juga: Bukti Sudah Kuat, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Mutilasi Ojol di Bekasi

“Seluruh objek wisata di Pangandaran kita akan perketat sesuai Inmendagri nomor 62 tahun 2021,” kata Tonton dikutip dari HR-online, Minggu 28 November 2021.

Baca Juga:  Awas! Ini Dia Dampak Buruk Kebiasaan Mandi Malam Sebelum Tidur

Dia menjelaskan, salah satu pengetatan di tempat wisata yakni dengan membatasi jumlah pengunjung. Pengunjung wisata Pangandaran tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitas.

Baca Juga: Gerakan UMKM Bangkit Diharapkan Bisa Perkuat Ekonomi di Jabar

Baca Juga: DPRD Jabar Ungkap Masalah Vaksinasi di Kabupaten Indramayu, Ternyata Gara-gara Ini

“Kita juga akan terapkan aplikasi peduli lindungi bagi wisatawan yang keluar masuk tempat wisata, terutama perhotelan,” jelasnya.

Baca Juga:  Jadwal Bioskop XXI Kota Bandung Hari Ini Rabu 10 Agustus 2022

“Salah satu pengetatan yaitu dengan pembatasan yang harus dilakukan di objek wisata terkait jumlah maksimal pengunjung,” tambahnya.

Menurut Tonton, Selama libur Nataru petugas gabungan juga akan melakukan operasi yustisi di objek wisata Pangandaran.

“Jika kedapatan ada yang melanggar misal tidak pakai masker akan petugas berikan sanksi,” tuturnya.

Baca Juga: Waduh! Ketua MPR Bambang Soesatyo Alami Kecelakaan, Begini Kondisinya

Baca Juga: Ridwan Kamil Dorong Masjid Kembangkan Kencleng Digital, Ini Alasannya

Adapun beberapa aturan PPKM level 3 selama Nataru berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 62 tahun 2021 antara lain menerapkan aturan ganjil genap ke lokasi wisata. Membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen.

Baca Juga:  Sembuh Dari Covid-19, Berikut Perjalanan Karir Irfan Hakim

Menerapkan prokes ketat, menggunakan aplikasi peduli lindungi bagi wisatawan yang akan masuk ke tempat wisata. Meniadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti pesta malam tahun baru.

Baca Juga: Gowes Bareng, Ratusan Komunitas Sepeda di Cianjur Bersama Kodim Cianjur

Baca Juga: Terlalu! Kasus Penistaan Agama, Seorang Pria Lekatkan Alat Vital pada Kitab Suci

Dia mengaku bahwa Pemerintah Kabupaten Pangandaran siap melaksanakan aturan tersebut dan tetap membuka tempat wisata sesuai aturan PPKM level 3.***