Warga Pertanyakan Uang Kompensasi Dampak Proyek Kereta Cepat di Lembah Teratai Bandung

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Warga mempertanyakan uang kompensasi dampak negatif pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).

Dampak negatif pembangunan kereta cepat itu dipertanyakan warga Kompleks Lembah Teratai, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Padahal, uang kompensasi sebesar Rp 90 juta telah diberikan oleh PT Kereta Cepat Indonesia China kepada Forum RW di kompleks Lembah Teratai. 

Baca Juga: Heboh Varian Omicron, Begini Strategi Pemkab Cianjur Buat Deteksi Dini Kemunculannya

Meski telah diberikan sejak 2020, hingga saat ini warga terdampak proyek kereta cepat di kompleks Lembah Teratai, Bandung Barat, belum menerimanya.

“Warga mempertanyakan kapan kompensasi kebisingan dan debu imbas proyek kereta cepat itu akan distribusikan oleh forum RW,” kata Iin (68), warga Kompleks Lembah Teratai, RT 4 RW 12, Jumat 3 Desember 2021.

Pasalnya, kata dia, uang kompensasi dampak negatif pembangunan proyek kereta cepat senilai Rp 90 juta itu sudah sudah lama diserahkan oleh KCIC. 

Baca Juga: Saat Demo Tuntut Kenaikan Upah Minimum, Buruh Sukabumi Tewas Usai Tabrak Truk yang Parkir

Dia mengatakan, rapat pembahasan terkait penyaluran uang kompensasi dampak proyek kereta cepat itu sudah berkali-kali dilakukan warga bersama Forum RW Lembah Teratai. 

Baca Juga:  Sejumlah Proyek Pembangunan di Garut Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar

Bahkan, sudah dibentuk pula tim yang mewakili 4 RT di RW tersebut, tapi sejauh ini masih belum ada kejelasan pembagiannya kepada warga.

Dalam rapat terakhir pada 26 September 2021, lanjut dia, nilai kompensasi itu sedang dihitung persentasenya. Persentase warga yang tinggal terdekat dengan proyek kereta cepat lebih besar.

Baca Juga: Bulan Depan Akan Diresmikan, Terminal Leuwipanjang Bandung Miliki Fasilitas Seperti Bandara

Untuk RT 1 dan RT 2, masing-masing mendapatkan sebesar 20 persen, sementara RT 2 dan RT 4 yang paling terdampak proyek kereta cepat dapat 30 persen bagi setiap RT. 

Meski begitu, sementara ini masih dibahas apakah uang kompensasi kebisingan dan debu proyek kereta cepat itu termasuk untuk pihak developer atau tidak. 

Pasalnya, ada lahan developer yang belum dibebaskan oleh KCIC. Akan tetapi, lahan developer dipakai buat kepentingan proyek kereta cepat.

Baca Juga: Dua Pekan Banjir Rendam Ribuan Rumah di Asahan, Ketinggian Air Mencapai 1,5 Meter

“Di sini ada sekitar 200 kepala keluarga di empat RT, tapi memang yang paling terdampak adalah warga di RT 2 dan RT 4,” katanya. 

Baca Juga:  Enam Tersangka Penganiayaan di Serdang Bedagai Ditangkap, Polisi Buru Otak Pelaku

“Warga berkeinginan agar kompensasi segera dibagikan dan persoalan ini cepat diselesaikan secara kekeluargaan,” imbuhnya.

Dia menambahkan, banyak warga di Lembah Teratai yang turut terdampak Covid-19, sehingga mengalami kesulitan ekonomi. 

Baca Juga: Doddy Sudrajat: Vanessa Ingin Dimakamkan Satu Makam dengan Mamanya

Oleh karena itu, meski nilai kompensasi yang diterima warga tak seberapa, uang tersebut sangat berarti bagi sebagian warga, terutama yang terkena PHK.

“Makanya, mau berapapun kompensasinya, besar atau kecil, ya sangat membantu buat saya, jadi tolong segera berikan uang kompensasi itu kepada warga,” harapnya. 

Perwakilan Developer Kompleks Lembah Teratai, Krisnawan Lubis mengaku sudah mendengar soal adanya uang kompensasi dari PT KCIC yang belum diserahkan ke warga. 

Baca Juga: Agar Cepat Terkumpul, Begini Cara Mengumpulkan Modal Usaha Untuk Bisnis

Dia mengakui, banyak warga yang mengadukan kompensasi dampak negatif proyek kereta cepat tersebut kepada pihak developer.

Dia pun mengaku ada kewenangan developer yang dilangkahi oleh Forum RW, mengingat komunikasi antara developer dengan Forum RW tidak terjalin dengan baik. 

Baca Juga:  Polda Jabar Buka Penerimaan SIPSS Tahun 2020

Meski begitu, dia menyatakan bahwa developer masih bertanggung jawab terhadap warga. Selaku developer, dia pun mengaku turut dirugikan oleh Forum RW, yang mengklaim mewakili warga dan developer. 

Baca Juga: Yuk Simak Cara Mudah Mengeluarkan Air yang Masuk Ke Telinga

Soalnya, ada lahan milik developer sebanyak 8 kavling yang belum dibebaskan pihak kereta cepat. Saat ini lahan itu masih disewa dengan nilai Rp250 juta per tahun. 

Meski begitu, perjanjian sewa lahan itu dilakukan PT KCIC dengan Forum RW tanpa sepengetahuan developer. Walau uang sewa tahun ini dibayarkan, lahan developer ternyata sudah digunakan sejak 2020.

“Uang sewa itu baru terealisasi di tahun 2021, sementara tahun 2020 saya tidak tahu ke mana uang sewanya,” katanya.

Baca Juga: Bagi Pemula, Begini Cara Budidaya Ayam Kampung Sebagai Peluang Bisnis

“Makanya, kami sedang pantau ini persoalannya di mana, karena forum yang mengatasnamakan warga itu pum kami tidak tahu,” sambungnya. 

Sementara itu, salah seorang pengurus Forum RW di Kompleks Lembah Teratai menolak memberikan keterangan saat ditemui di kediamannya. Dia beralasan sedang sibuk, karena sambil menunggu warung. (Yoy)***