Daerah

Praperadilan Ditolak, Tiga Tersangka Kasus Subang Tetap Berstatus Tersangka

×

Praperadilan Ditolak, Tiga Tersangka Kasus Subang Tetap Berstatus Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sidang banding pemecatan ASN (Foto: Net)
Ilustrasi sidang banding pemecatan ASN (Foto: Net)

JABARNEWS | BANDUNG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tiga tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Baca Juga:  Begini Cara Doni Salmanan Gaet Calon korbannya

Ketiga pemohon tersebut adalah Mimin Mintarsih, istri kedua Yosep Hidayah, serta Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia, yang merupakan anak tiri Yosep.

Mereka mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangka yang disematkan oleh Polda Jawa Barat dalam kasus kematian Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada tahun 2021 lalu.

Baca Juga:  Jadwal Buka Puasa dan Sholat Wilayah Purwakarta, Subang, Karawang Kamis 6 April 2023

Dalam sidang putusan yang digelar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (28/4/2025), hakim menegaskan bahwa permohonan praperadilan dari Mimin Mintarsih dan Arighi Reksa Pratama tidak dapat diterima.

Baca Juga:  Melalui Musrenbang, Pemkab Bekasi Upayakan Pemerataan Pembangunan
Pages ( 1 of 2 ): 1 2