Daerah

Praperadilan Ditolak, Tiga Tersangka Kasus Subang Tetap Berstatus Tersangka

×

Praperadilan Ditolak, Tiga Tersangka Kasus Subang Tetap Berstatus Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sidang banding pemecatan ASN (Foto: Net)
Ilustrasi sidang banding pemecatan ASN (Foto: Net)

JABARNEWS | BANDUNG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tiga tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Baca Juga:  Jadwal Buka Puasa dan Salat Wilayah Purwakarta, Subang, Karawang Rabu 12 April 2023

Ketiga pemohon tersebut adalah Mimin Mintarsih, istri kedua Yosep Hidayah, serta Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia, yang merupakan anak tiri Yosep.

Mereka mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangka yang disematkan oleh Polda Jawa Barat dalam kasus kematian Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada tahun 2021 lalu.

Baca Juga:  Butuh Perpanjangan Waktu, Pemkab Cianjur Gagal Penuhi Target 70 Persen Vaksinasi

Dalam sidang putusan yang digelar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (28/4/2025), hakim menegaskan bahwa permohonan praperadilan dari Mimin Mintarsih dan Arighi Reksa Pratama tidak dapat diterima.

Baca Juga:  Heboh Kasus Pertamax Dioplos Pertalite, Polisi Sidak SPBU di Subang
Pages ( 1 of 2 ): 1 2