Daerah

Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung: 7 Dugaan Pelanggaran KUHAP Disorot, Keabsahan Alat Bukti Dipertanyakan

×

Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung: 7 Dugaan Pelanggaran KUHAP Disorot, Keabsahan Alat Bukti Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung: 7 Dugaan Pelanggaran KUHAP Disorot, Keabsahan Alat Bukti Dipertanyakan
Suasana sidang praperadilan Wakil Wali Kota Bandung di Pengadilan Negeri Bandung yang ditunda hingga 6 Januari 2026 karena termohon tidak hadir.

JABARNEWS| BANDUNG – Sidang praperadilan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, di Pengadilan Negeri Bandung menyoroti dugaan pelanggaran serius prosedur hukum acara pidana (KUHAP) dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang berujung pada penetapan tersangka.

Tim kuasa hukum pemohon mengajukan tujuh poin utama gugatan, dengan fokus krusial pada keabsahan dua alat bukti permulaan yang dinilai tidak memenuhi standar hukum. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang legitimasi proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.

Sidang Praperadilan Digelar, Hakim Tunggal Pimpin Perkara

Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa, 23 Desember 2025. Perkara dipimpin oleh hakim tunggal Agus Komarudin, S.H., M.H.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum pemohon sempat menyampaikan keraguan apakah gugatan praperadilan akan dicabut atau dilanjutkan. Namun, setelah mempertimbangkan dinamika sidang dan ketidakhadiran pihak termohon, pemohon akhirnya sepakat melanjutkan gugatan.

Majelis kemudian memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 6 Januari 2026.
Kuasa Hukum Tegaskan Tujuh Poin Gugatan Tetap
Kuasa hukum pemohon, Bobby Herlambang, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak mengubah maupun menambah materi gugatan praperadilan yang telah diajukan sejak awal.

Baca Juga:  Arogansi di Balik Palu Hakim PN Bandung: Wartawan Diusir dari Sidang Tuntutan Kasus Seksual Dokter Priguna

“Tidak ada perubahan atau tambahan materi praperadilan dari kami. Penundaan kami ajukan selain pihak termohon tidak hadir, dalam sidang tadi kami juga menambahkan tim kuasa hukum saja,” ujar Bobby usai sidang.

Menurut Bobby, seluruh materi gugatan tetap mengacu pada tujuh poin utama yang telah disusun tim kuasa hukum. Tidak ada penambahan substansi perkara. Perubahan hanya bersifat administratif.

Ia juga menegaskan bahwa uraian lengkap materi gugatan akan disampaikan secara terbuka dalam sidang berikutnya.
“Soal materi perkara akan kami sampaikan secara jelas nanti di hadapan pihak termohon dalam sidang yang kembali digelar tanggal 6 Januari 2026,” katanya.

Baca Juga:  Marak Peredaran Narkoba, Polres Cirebon Kota Amankan 6 Tersangka dalam Sepekan

Dugaan Pelanggaran KUHAP Jadi Sorotan Utama

Bobby menjelaskan bahwa inti gugatan praperadilan berkaitan langsung dengan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kliennya, Erwin. Menurutnya, terdapat tahapan hukum yang dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan KUHAP.

Ia menegaskan bahwa tim kuasa hukum menemukan indikasi adanya prosedur yang dilanggar sejak awal penanganan perkara.

“Soal materi perkara, terkait menurut kami, terkait proses tahap penyelidikan dan penyidikan klien kami atas saudara Erwin, ada hal-hal prosedur KUHAP yang dilanggar,” ujarnya.

Meski demikian, Bobby menegaskan bahwa rincian pelanggaran tersebut akan dipaparkan secara sistematis pada sidang lanjutan, setelah pihak termohon hadir di persidangan.

Dua Alat Bukti Permulaan Dipersoalkan

Salah satu poin krusial dalam gugatan praperadilan, kata Bobby, adalah keabsahan dua alat bukti permulaan yang digunakan dalam penetapan tersangka terhadap Erwin.

Ia menegaskan bahwa persoalan alat bukti menjadi bagian penting dari tujuh poin gugatan yang diajukan.

Baca Juga:  Erwin Siap Kirim Pekerja ke Luar Negeri dari 30 Kecamatan di Kota Bandung

“Yang jelas pasti ada 7 poin materi praperadilan yang kami sampaikan. Salah satu yang penting, terkait dua alat bukti permulaannya. Ada 6 poin lagi,” tegas Bobby.

Ia kembali menekankan bahwa tidak ada penambahan poin perkara dalam gugatan tersebut.

“Tidak menambahkan dalam poin-poin perkara. Hanya penambahan kuasa hukum,” ujarnya.

Sidang Ditunda karena Termohon Tidak Hadir

Sementara itu, kuasa hukum pemohon lainnya, Rohman, menjelaskan bahwa penundaan sidang hingga 6 Januari 2026 dilakukan karena pihak termohon tidak hadir dalam persidangan.

“Penundaan itu hingga tanggal 6, karena termohon tidak hadir. Sekelumit permasalahan penetapan tersangka saja,” kata Rohman.

Dengan penundaan tersebut, sidang lanjutan praperadilan dipastikan akan menjadi momentum penting. Pada tahap itu, pemohon akan membeberkan secara rinci tujuh poin gugatan, termasuk dugaan pelanggaran prosedur KUHAP dan dasar penetapan tersangka yang dipersoalkan.(Red)