Daerah

Pria di Garut Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Difabel, Diancam Penjara 12 Tahun

×

Pria di Garut Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Difabel, Diancam Penjara 12 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi korban kekerasan seksual (Foto: Net)
Ilustrasi korban kekerasan seksual (Foto: Net)

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui melakukan aksi bejatnya pada 15 Agustus 2025 di rumah korban.

“Tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban yang tidak bisa berjalan untuk melakukan perbuatan tidak senonoh di rumah korban,” ungkap Joko.

Baca Juga:  Sudah Tua, Berikut Spesifikasi KRI Nanggalan 402 Yang Tenggelam

Ia menambahkan, kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak medis dan lembaga pendamping guna memberikan bantuan psikologis dan pemulihan trauma bagi korban.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Respons Usulan Farhan Soal Revitalisasi Bandara Husein, Tunggu Putusan Pusat

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Polres Garut Dalami Sopir Angkutan Umum yang Positif Narkoba Usai Jalani Tes Urin di Terminal Guntur

Joko juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan seksual di lingkungannya.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3