Daerah

Pria di Garut Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Difabel, Diancam Penjara 12 Tahun

×

Pria di Garut Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Difabel, Diancam Penjara 12 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi korban kekerasan seksual (Foto: Net)
Ilustrasi korban kekerasan seksual (Foto: Net)

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui melakukan aksi bejatnya pada 15 Agustus 2025 di rumah korban.

“Tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban yang tidak bisa berjalan untuk melakukan perbuatan tidak senonoh di rumah korban,” ungkap Joko.

Baca Juga:  Polres Garut Tangkap Pemuda Pelaku Asusila terhadap Gadis 17 Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara

Ia menambahkan, kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak medis dan lembaga pendamping guna memberikan bantuan psikologis dan pemulihan trauma bagi korban.

Baca Juga:  Dua Pemuda di Garut Nekat Jadi Pengedar Sabu Demi Uang Rp50 Ribu

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Satgas Pangan Garut Temukan Gula Kemasan Kurang Takaran, Polisi Lakukan Pendalaman

Joko juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan seksual di lingkungannya.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3