Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui melakukan aksi bejatnya pada 15 Agustus 2025 di rumah korban.
“Tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban yang tidak bisa berjalan untuk melakukan perbuatan tidak senonoh di rumah korban,” ungkap Joko.
Ia menambahkan, kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak medis dan lembaga pendamping guna memberikan bantuan psikologis dan pemulihan trauma bagi korban.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Joko juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan seksual di lingkungannya.





