Daerah

Proses Penetapan UMSK Subang 2025 Terkendala Penolakan Perusahaan Besar

×

Proses Penetapan UMSK Subang 2025 Terkendala Penolakan Perusahaan Besar

Sebarkan artikel ini
Upah minimum
Upah Minimum Provinsi. (foto: istimewa)
Upah minimum
Upah Minimum Provinsi. (foto: istimewa)

1. Sektor 1: Industri bahan bangunan, kulit, peternakan, budidaya ayam, dan perikanan mendapatkan kenaikan UMSK sebesar 6,8%.

2. Sektor 2: Industri pemintalan benang mengalami kenaikan sebesar 7%.

Baca Juga:  Asik Pesta Sabu Dalam Gubuk, 5 Orang di Simalungun Ditangkap Polisi, Dua Diantaranya Warga Serdang Bedagai

3. Sektor 3: Industri kecap, jagung, kertas, barang plastik, ban, pertambangan minyak bumi, listrik, cat, suku cadang kendaraan, serta minyak goreng memperoleh kenaikan sebesar 7,4%.

Baca Juga:  DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Subang Resmi Dilantik, Siap Sukseskan Program Presiden Prabowo

Besaran kenaikan UMSK tersebut akan ditambahkan pada upah minimum kabupaten (UMK) yang berlaku di Subang.

Kekecewaan Serikat Buruh

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Subang, Warlan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap beberapa perusahaan besar yang enggan menerapkan UMSK.

Baca Juga:  Pansus 7 DPRD: Raperda Penanggulangan Bencana Kota Bandung Segera Difinalisasi
Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34