Daerah

Proses Penetapan UMSK Subang 2025 Terkendala Penolakan Perusahaan Besar

×

Proses Penetapan UMSK Subang 2025 Terkendala Penolakan Perusahaan Besar

Sebarkan artikel ini
Upah minimum
Upah Minimum Provinsi. (foto: istimewa)
Upah minimum
Upah Minimum Provinsi. (foto: istimewa)

1. Sektor 1: Industri bahan bangunan, kulit, peternakan, budidaya ayam, dan perikanan mendapatkan kenaikan UMSK sebesar 6,8%.

2. Sektor 2: Industri pemintalan benang mengalami kenaikan sebesar 7%.

Baca Juga:  Gelapkan Uang Investor, Wanita Asal Purwakarta Ditangkap Polisi

3. Sektor 3: Industri kecap, jagung, kertas, barang plastik, ban, pertambangan minyak bumi, listrik, cat, suku cadang kendaraan, serta minyak goreng memperoleh kenaikan sebesar 7,4%.

Baca Juga:  Konsolidasi Akbar KAHMI dan HMI Subang, Bahas Penguatan dan Peran Organisasi

Besaran kenaikan UMSK tersebut akan ditambahkan pada upah minimum kabupaten (UMK) yang berlaku di Subang.

Kekecewaan Serikat Buruh

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Subang, Warlan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap beberapa perusahaan besar yang enggan menerapkan UMSK.

Baca Juga:  Jadwal Imsakiyah dan Salat Wilayah Purwakarta, Subang, Karawang Jumat 14 April 2023
Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34