Daerah

Proses Penetapan UMSK Subang 2025 Terkendala Penolakan Perusahaan Besar

×

Proses Penetapan UMSK Subang 2025 Terkendala Penolakan Perusahaan Besar

Sebarkan artikel ini
Upah minimum
Upah Minimum Provinsi. (foto: istimewa)
Upah minimum
Upah Minimum Provinsi. (foto: istimewa)

1. Sektor 1: Industri bahan bangunan, kulit, peternakan, budidaya ayam, dan perikanan mendapatkan kenaikan UMSK sebesar 6,8%.

2. Sektor 2: Industri pemintalan benang mengalami kenaikan sebesar 7%.

Baca Juga:  Bulog Ciamis Serap 70 Ribu Ton Beras dari Petani Priangan Timur

3. Sektor 3: Industri kecap, jagung, kertas, barang plastik, ban, pertambangan minyak bumi, listrik, cat, suku cadang kendaraan, serta minyak goreng memperoleh kenaikan sebesar 7,4%.

Baca Juga:  Kecelakaan di Jalur Pantura Cirebon, Pemotor Berboncengan Tewas Terlindas Truk

Besaran kenaikan UMSK tersebut akan ditambahkan pada upah minimum kabupaten (UMK) yang berlaku di Subang.

Kekecewaan Serikat Buruh

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Subang, Warlan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap beberapa perusahaan besar yang enggan menerapkan UMSK.

Baca Juga:  Warga Subang Perhatian! SIM Keliling Senin 3 April 2023 Ada Disini
Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34