“Baik OJK maupun LAPS SJK tidak mampu memberi jaminan hukum. Padahal kami adalah korban sistem yang gagal,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga kini belum mengambil langkah konkret dalam memberikan perlindungan konsumen, membekukan izin perusahaan, atau melacak aliran dana konsumen.
“Ini bukan sekadar proyek gagal, ini kejahatan yang harus dibongkar sampai ke akar-akarnya,” tegas Alfon.
Di sisi lain, aparat kepolisian masih menangani proses hukum kasus ini. Polres Cimahi telah menerima pelimpahan perkara dari Polda Jawa Barat dan tengah menindaklanjuti dengan pemeriksaan sejumlah saksi.