“Kasusnya masih berproses. Saat ini kami sedang melengkapi berkas sebelum diserahkan ke kejaksaan,” ujar Iptu Gofur Supangkat, Humas Polres Cimahi.
Ia menambahkan, penyidik telah mengantongi indikasi kuat yang mengarah pada satu tersangka utama. Namun, karena perkara ini juga menyentuh aspek perdata, pihak kepolisian hanya fokus pada unsur pidananya.
“Yang perdata di luar ranah kami,” kata Gofur.
Paguyuban korban terus mendorong penyelesaian kasus ini secara menyeluruh, termasuk melalui jalur hukum dan pemulihan hak konsumen yang dirugikan. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News