Daerah

Soal Pemungutan Suara Ulang Pilkada, KPU Tasikmalaya Ungkap Kesiapan Anggaran

×

Soal Pemungutan Suara Ulang Pilkada, KPU Tasikmalaya Ungkap Kesiapan Anggaran

Sebarkan artikel ini
KPU Tasikmalaya
Ketua KPU Tasikmalaya Ami Imron Tamami. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Kabupaten Tasikmalaya harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024. Keputusan ini juga mendiskualifikasi bupati terpilih, Ade Sugianto, dari pencalonan ulang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya kini harus menyiapkan anggaran besar untuk penyelenggaraan PSU. Berdasarkan kesepakatan, dana PSU akan berasal dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dengan tambahan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:  Anggaran Sekolah Negeri dan Swasta Berdeda Jauh, DPRD: Pemprov Jabar Tak Adil

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat dinas berisi petunjuk teknis dan pelaksanaan PSU dari KPU RI melalui KPU Provinsi.

Baca Juga:  Mengenal Manfaat Air Tajin Bagi Kesehatan Tubuh, Bisa Cegah Kanker

“Kita menunggu surat dinas dari KPU RI melalui KPU Provinsi sebagai pedoman pelaksanaan PSU. Pada intinya, pengumuman pendaftaran calon sudah dilaksanakan, kecuali untuk Ade Sugianto,” ujar Ami, Rabu (5/3/2025).

Baca Juga:  KPU Tasikmalaya Kekurangan 13 Ribu Surat Suara Pilkada

Meskipun belum menerima petunjuk teknis resmi, KPU Kabupaten Tasikmalaya menegaskan kesiapan teknisnya dalam menggelar PSU. Mereka terus berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi untuk memastikan seluruh tahapan berjalan lancar.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2