JABARNEWS | TASIKMALAYA – Kabupaten Tasikmalaya harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024. Keputusan ini juga mendiskualifikasi bupati terpilih, Ade Sugianto, dari pencalonan ulang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya kini harus menyiapkan anggaran besar untuk penyelenggaraan PSU. Berdasarkan kesepakatan, dana PSU akan berasal dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dengan tambahan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat dinas berisi petunjuk teknis dan pelaksanaan PSU dari KPU RI melalui KPU Provinsi.
“Kita menunggu surat dinas dari KPU RI melalui KPU Provinsi sebagai pedoman pelaksanaan PSU. Pada intinya, pengumuman pendaftaran calon sudah dilaksanakan, kecuali untuk Ade Sugianto,” ujar Ami, Rabu (5/3/2025).
Meskipun belum menerima petunjuk teknis resmi, KPU Kabupaten Tasikmalaya menegaskan kesiapan teknisnya dalam menggelar PSU. Mereka terus berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi untuk memastikan seluruh tahapan berjalan lancar.