Namun demikian, ia tidak membeberkan materi gugatan secara rinci, dan menyebut bahwa semua dokumen telah disiapkan oleh tim kuasa hukum.
Sementara itu, Ketua DPD Gerindra Jawa Barat Amir Mahfud, yang turut mendukung pasangan Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al Ayubi, mempersilakan upaya gugatan ke MK.
“Silakan saja ajukan ke MK. Harusnya saya yang menggugat, tapi alhamdulillah kita menang,” ujar Amir usai konferensi pers hasil hitung cepat internal, Sabtu (19/4/2025).
Pasangan Cecep-Asep sebelumnya mengklaim meraih 53,91 persen suara berdasarkan hasil hitung cepat internal. Paslon ini didukung oleh sejumlah partai politik, termasuk Partai Gerindra.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya telah menyatakan hasil PSU dapat dipantau publik melalui aplikasi Sirekap sebagai bentuk transparansi. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News