JABARNEWS | BANDUNG – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan PT Bandung Raya Sentosa (BDS) terus bergulir. Kali ini, perkara berlanjut ke ranah perdata di PN Bale Bandung, di mana PT BDS menggugat salah satu vendornya, PT Triboga Pangan Raya, atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Namun, dalam agenda mediasi yang digelar pada Rabu (12/11/2025), pihak penggugat yakni PT BDS justru tidak hadir, sementara pihak tergugat hadir lengkap bersama kuasa hukumnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bale Bandung, gugatan tersebut terdaftar sejak 26 Agustus 2025. Dalam gugatan itu, PT BDS menuntut PT Triboga Pangan Raya membayar kerugian materiil sebesar Rp37 miliar dan kerugian imateriil senilai Rp40 miliar, dengan total klaim Rp77 miliar.
Direktur PT Triboga Pangan Raya Vita Theresia hadir dalam mediasi didampingi kuasa hukumnya, Mohammad Ichmal. Ia menyayangkan ketidakhadiran pihak penggugat yang dinilai tidak kooperatif.
“Ini sudah kesekian kalinya agenda mediasi. Kami justru yang kooperatif, tapi mereka (PT BDS) tidak pernah hadir,” ujar Ichmal kepada wartawan.





