Ichmal menegaskan bahwa pihaknya selalu hadir mengikuti seluruh proses di PN Bale Bandung. Ia menyebut, sesuai peraturan Mahkamah Agung, ketidakhadiran penggugat tanpa alasan yang sah dapat dianggap tidak beritikad baik.
“Konsekuensinya, Majelis Hakim dapat menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” tegasnya.
Menurut Ichmal, kliennya justru merupakan korban dugaan penipuan PT BDS dalam proyek yang berkaitan dengan program ketahanan pangan. PT Triboga Pangan Raya bahkan termasuk pihak yang melaporkan dugaan penipuan tersebut ke aparat penegak hukum.
“Klien kami malah digugat Rp77 miliar, padahal justru mereka yang mengalami kerugian Rp23 miliar,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur PT Triboga Pangan Raya Vita Theresia berharap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dapat memberi atensi terhadap kasus ini, mengingat PT BDS merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Bandung.





