ASN di Tasikmalaya Diminta Tidak Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Ade Sugianto: Kalau Ketahuan Kena Sanksi

Mobil dinas dilarang untuk mudik. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto belum mengabil langkah tegas terkait larangan penggunaan kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik lebaran.

Padahal keputusan itu sudah sesuai dengan keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022.

Baca Juga:  Marak Tindakan Kriminalitas di Tempat Wisata, Polres Tasikmalaya Lakukan Pencegahan Sejak Dini

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa Cuti Pegawai ASN selama hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Baca Juga:  Proyek LRT Bandung Dimulai Tahun Depan, Anggaran Capai Rp10,9 Triliun

“Yang jelas mobil Dinas tersebut diperuntukkan untuk kedinasan,” kata Ade di Ciamis, Jumat (22/4/2022).

Akan tetapi, Ade Sugianto menyebutkan bahwa jika melihat tahun-tahun sebelumnya, mobil Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, tidak diperbolehkan dipakai untuk mudik Lebaran.

Baca Juga:  Soal Kriteria Cawagub di Pilgub Jabar 2024, Ridwan Kamil Singgung Perjodohan Politik