PT Cirebon Energi Bantah Rusak Lingkungan

JABARNEWS | BANDUNG – Head of Communication PT Cirebon Energi Prasarana, Yuda Panjaitan, membantah kalau pengembangan usaha perusahaannya telah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Hal itu terkait dengan gugatan sebuah LSM ke PTUN Bandung.

“Selama ini tidak ada keluhan dari masyarakat terkait dengan kerusakan lingkungan. Bahkan, masyarakatpun banyak mendapatkan manfaat dari kehadiran kita,” jelas Yuda, kepada wartawan, Rabu (21/3/2018).

Dipaparkannya, saat ini perusahaan sedang membangun PLTU Unit II. Aktivitas usahanya ini sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Bahkan, dia menyebut, pembangunan PLTU inipun untuk mencapai target pemerintah pusat dalam memenuhi kebutuhan listrik nasional.

PLTU ini pun sesuai dengan berbagai peraturan dan persyaratan mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat.

Baca Juga:  Terima 10 Ton Oksigen, Ridwan Kamil Segera Penuhi Kebutuhan Rumah Sakit

“Bahkan ini sesuai dengan Perpres Nomor 3 dan 4 Tahun 2016. Inilah dasar dikeluarkannya izin PLTU unit II,” katanya.

Disebutkannya, PLTU Kanci Unit II ini merupakan yang pertama melakukan kontrak dengan PLN usai diluncurkannya target 35 ribu megawatt oleh pemerintah pusat.

“Kami yakin sudah memenuhi persyaratan dan perizinan usaha ini. Kami sudah menjalankan komunikasi dan koordinasi erat dengan seluruh stakeholder. Kami taat hukum,” katanya.

Dari sisi teknologi, dia memastikan pihaknya menggunakan yang ramah lingkungan. Pada PLTU Unit I, pihaknya menggunakan teknologi super critical dari Jepang dan Korea yang pembakarannya diklaim lebih tinggi sehingga tidak berdampak apapun.

Baca Juga:  Bulan Depan Akan Diresmikan, Terminal Leuwipanjang Bandung Miliki Fasilitas Seperti Bandara

“Untuk PLTU Unit II, menggunakan ultra super critical, lebih tinggi lagi. Ini untuk memastikan seluruh proses lebih ramah lingkungan,” katanya.

Dia menambahkan, sebelum pembangunan PLTU Unit II dimulai, pihaknya sudah gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat.

“Sosialisasi amdal sudah dilakukan sejak 2015, sehingga amdal diterbitkan. Sosialisasi sudah jauh sebelum itu,” katanya.

Sementara itu warga di lokasi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Kanci Unit II di Kabupaten Cirebon mengaku tidak terganggu oleh kehadiran infrastruktur tersebut. Mereka memastikan aktivitasnya sehari-hari tetap berjalan seperti biasa tanpa hambatan berarti.

Seperti halnya diungkapkan Nursyid, warga Kecamatan Mundu. Dikatakannya, aktivitasnya sebagai nelayan dan pembudi daya kerang ijo tidak terganggu oleh PLTU yang dibangun PT Cirebon Energi Prasarana itu.

Baca Juga:  Ini Objek Wisata Baru yang Instagramable di Purwakarta, Catat Lokasinya

“Kegiatan (keramba kerang) saya bersinggungan dengan area PLTU. Tapi sekarang produksinya tetap bagus dan layak dikonsumsi,” katanya.

Hasil tangkapan ikann, lanjutnya, tidak berkurang meski adanya PLTU tersebut. “Saya mencari ikan di sekitar PLTU. Jadi dampak (PLTU) yang orang-orang ramaikan, saya pikir tidak nyata,” ujarnya.

“Selama ini banyak isu berhembus yang menuduh PLTU tersebut berdampak negatif. Itu dibuat-buat, mengada-ada. Mereka mengklaim sejak ada PLTU, tidak ada ikan. Faktanya masih ada ikan,” katanya. (Wan)

Jabarnews | Berita Jawa Barat