Daerah

Pencemaran Citarum, PT Pindo Deli Didenda Rp3,56 Miliar dan Terancam Peninjauan Izin Usaha

×

Pencemaran Citarum, PT Pindo Deli Didenda Rp3,56 Miliar dan Terancam Peninjauan Izin Usaha

Sebarkan artikel ini
Sungai Citarum
Air Sungai Citarum di Teluk Jambe, Karawang, berubah menjadi biru. (Foto: Istimewa).

Sungai Citarum yang menjadi salah satu sumber air utama di Jawa Barat, selama ini menjadi prioritas dalam program pemulihan lingkungan. Karena itu, pelanggaran di wilayah ini dipandang sebagai persoalan serius.

Baca Juga:  Dua Paslon Pilwakot Cirebon Saling Klaim Kemenangan

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Iwan Ridwan, mengatakan bahwa pihaknya juga mengusulkan peninjauan ulang izin operasional PT Pindo Deli 1. Selain karena insiden pencemaran sungai, lokasi pabrik dinilai sudah tidak ideal karena berada di kawasan yang kini padat penduduk.

Baca Juga:  Warga Temukan Bukti Kemunculan Harimau di Sukabumi, Segera Diserahkan ke BKSDA

“Kami bersama DLH Provinsi telah melakukan sidak dan pengambilan sampel air. Tapi untuk sanksi lebih lanjut adalah kewenangan provinsi. Kami hanya bisa memberi teguran,” kata Iwan. (Red)

Baca Juga:  Viral Video Sampah Tutupi Sungai Citarum, Ridwan Kamil Kena Sentil Netizen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2