Daerah

Puluhan Pengusaha Tambang di Sumedang Dipanggil Kejaksaan, Diminta Klarifikasi Izin dan Pajak

×

Puluhan Pengusaha Tambang di Sumedang Dipanggil Kejaksaan, Diminta Klarifikasi Izin dan Pajak

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang
Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang. (foto: istimewa)

JABARNEWS | SUMEDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang memanggil 70 pengusaha tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sumedang pada Senin, 25 Agustus 2025.

Baca Juga:  HLN ke-79, PLN Bantu Sambung Listrik Gratis untuk Masyarakat Adat di Sukabumi

Pemanggilan ini untuk mengklarifikasi soal izin usaha pertambangan dan kewajiban pajak mereka.

Proses klarifikasi dilakukan Bidang Intelijen serta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Sumedang.

Baca Juga:  Longsor Tambang Batu Cirebon, Menteri ESDM Bahlil Pertimbangkan Evaluasi Total Perizinan

Hadir pula Kepala Kejari Sumedang, Ketua DPRD Sumedang, Kepala Inspektorat Daerah, Kepala Bappenda, serta perwakilan Dinas ESDM Jawa Barat.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234