Daerah

Puluhan Pengusaha Tambang di Sumedang Dipanggil Kejaksaan, Diminta Klarifikasi Izin dan Pajak

×

Puluhan Pengusaha Tambang di Sumedang Dipanggil Kejaksaan, Diminta Klarifikasi Izin dan Pajak

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang
Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang. (foto: istimewa)

JABARNEWS | SUMEDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang memanggil 70 pengusaha tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sumedang pada Senin, 25 Agustus 2025.

Baca Juga:  Pengusaha Egois dan Abaikan Warga, Dedi Mulyadi Siap Tutup Tambang Parung Panjang Bogor

Pemanggilan ini untuk mengklarifikasi soal izin usaha pertambangan dan kewajiban pajak mereka.

Proses klarifikasi dilakukan Bidang Intelijen serta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Sumedang.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Cabut Izin Tambang Gunung Kuda Cirebon!

Hadir pula Kepala Kejari Sumedang, Ketua DPRD Sumedang, Kepala Inspektorat Daerah, Kepala Bappenda, serta perwakilan Dinas ESDM Jawa Barat.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234