JABARNEWS | SUMEDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang memanggil 70 pengusaha tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sumedang pada Senin, 25 Agustus 2025.
Pemanggilan ini untuk mengklarifikasi soal izin usaha pertambangan dan kewajiban pajak mereka.
Proses klarifikasi dilakukan Bidang Intelijen serta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Sumedang.
Hadir pula Kepala Kejari Sumedang, Ketua DPRD Sumedang, Kepala Inspektorat Daerah, Kepala Bappenda, serta perwakilan Dinas ESDM Jawa Barat.