Daerah

Puluhan Pengusaha Tambang di Sumedang Dipanggil Kejaksaan, Diminta Klarifikasi Izin dan Pajak

×

Puluhan Pengusaha Tambang di Sumedang Dipanggil Kejaksaan, Diminta Klarifikasi Izin dan Pajak

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang
Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang. (foto: istimewa)

Satu per satu dimintai keterangan terkait kesesuaian izin usaha dengan komoditas tambang serta kepatuhan pembayaran pajak.

Nopridiansyah menambahkan, klarifikasi ini bukan sekadar menghadiri undangan, melainkan juga melengkapi dokumen yang diminta penyidik.

Baca Juga:  Kejari Sumedang Sita 96 Bidang Tanah PT Jasa Sarana dalam Kasus Korupsi Pertambangan

“Kami harmonisasi antara izin dan komoditas. Hasil pemeriksaan masih berjalan, nanti direkap lebih dulu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Sumedang telah menetapkan dua bos BUMD Jawa Barat sebagai tersangka kasus dugaan pengemplangan pajak pertambangan di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Soal Penetapan UMK 2023, Ini Desak KSPSI Jabar
Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4