Satu per satu dimintai keterangan terkait kesesuaian izin usaha dengan komoditas tambang serta kepatuhan pembayaran pajak.
Nopridiansyah menambahkan, klarifikasi ini bukan sekadar menghadiri undangan, melainkan juga melengkapi dokumen yang diminta penyidik.
“Kami harmonisasi antara izin dan komoditas. Hasil pemeriksaan masih berjalan, nanti direkap lebih dulu,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Sumedang telah menetapkan dua bos BUMD Jawa Barat sebagai tersangka kasus dugaan pengemplangan pajak pertambangan di wilayah tersebut.