Daerah

Tangkap 5 Debt Collector di Purwakarta, Polisi: Premanisme Harus Diberantas sampai Akar!

×

Tangkap 5 Debt Collector di Purwakarta, Polisi: Premanisme Harus Diberantas sampai Akar!

Sebarkan artikel ini
Debt Collector
Penangkapan debt collector yang dilakukan Satreskrim Polres Purwakarta. (Foto: Dok Polres Purwakarta).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Komitmen Polres Purwakarta dalam memberantas premanisme kembali dibuktikan dengan penangkapan lima orang debt collector yang diduga meresahkan warga. Kelima pelaku diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) di wilayah Kampung Cikopak, Kelurahan Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, pada Rabu, 30 April 2025.

Baca Juga:  Ingat! Pelanggar Prokes di Garut Akan Kembali Disanksi

Penangkapan ini dilakukan sebagai respon atas laporan masyarakat dan video viral di media sosial terkait tindakan intimidasi dan perampasan yang dilakukan oleh para penagih utang tersebut.

“Sebanyak lima debt collector kami amankan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan. Kelima orang tersebut berinisial JM, WK, AS, NB dan ET,” ungkap Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Muchammad Arwin Bachar, Kamis (1/5/2025).

Baca Juga:  Melalui Jatiluhur Green Festival, Jasa Tirta II Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Diketahui, para pelaku yang diamankan adalah JM (33) dan AS (46) dari Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari; WK (40) dari Desa Citalang; ET (34) dari Kecamatan Kiarapedes; serta NB (42) asal Ambon.

Baca Juga:  Jadwal SIM Keliling Purwakarta Senin 12 Juli 2023

AKP Arwin menjelaskan, penindakan ini menjadi bukti nyata bahwa pihak kepolisian tidak tinggal diam terhadap segala bentuk aksi premanisme yang merugikan masyarakat.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2