Daerah

Putusan Kasus Mamin Ngendap 10 Tahun, PN Purwakarta Bentuk Tim untuk Menelusuri Penyebabnya

×

Putusan Kasus Mamin Ngendap 10 Tahun, PN Purwakarta Bentuk Tim untuk Menelusuri Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta Kelas 1B. (Foto: pn-purwakarta.go.id).
Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta Kelas 1B. (Foto: pn-purwakarta.go.id).

Paisol menyatakan bahwa bila sudah didapat hasil atas mengendapnya putusan MA selama 10 tahun, memastikan akan menyampaikannya secara terbuka kepada media.

Baca Juga:  Meski Pasokan Terbatas, Bupati Ciamis Sebut Warga Antusias Vaksinasi Covid-19

“Nanti kalau sudah clear disampaikan. Pemeriksaan masalah ini harus detail, supaya tuntas. Kalau sudah selesai penelusurannya nanti di infokan,” tutupnya. (Red)

Baca Juga:  Soal Belajar Tatap Muka di Tebing Tinggi, Ini Syarat dari Umar Zunaidi
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan