Daerah

Putusan Kasus Mamin Ngendap 10 Tahun, PN Purwakarta Bentuk Tim untuk Menelusuri Penyebabnya

×

Putusan Kasus Mamin Ngendap 10 Tahun, PN Purwakarta Bentuk Tim untuk Menelusuri Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta Kelas 1B. (Foto: pn-purwakarta.go.id).
Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta Kelas 1B. (Foto: pn-purwakarta.go.id).

Paisol menyatakan bahwa bila sudah didapat hasil atas mengendapnya putusan MA selama 10 tahun, memastikan akan menyampaikannya secara terbuka kepada media.

Baca Juga:  Operasi Libas Lodaya 2022 di Purwakarta, Polisi Sita Ratusan Botol Miras

“Nanti kalau sudah clear disampaikan. Pemeriksaan masalah ini harus detail, supaya tuntas. Kalau sudah selesai penelusurannya nanti di infokan,” tutupnya. (Red)

Baca Juga:  Minta Peningkatan Iklim Usaha, Edwar Zulkarnain Ingin HIPMI Purwakarta Jaga Kamtibmas
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan