Putusan Kasus Mamin Ngendap 10 Tahun, PN Purwakarta Bentuk Tim untuk Menelusuri Penyebabnya

Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta Kelas 1B. (Foto: pn-purwakarta.go.id).

Menanggapi hal tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta Kelas 1B belum bisa memberikan keterangan secara pasti apa penyebabnya.

Meski begitu, PN Purwakarta sudah membentuk tim untuk menelusuri kasus Mamin tersebut.

Baca Juga:  Diduga Rem Blong, Pengemudi Truk Bermuatan Coklat Bubuk Tewas di Tol Cipularang

“Kami sudah membentuk tim untuk menelusuri penyebabnya,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri, Paisol dikutip dari pojokjabar.com, Selasa (4/1/2021).

Dia menyampaikan, dalam menelusuri mencari penyebabnya perlu ketelitian dan kehati-hatian, sehingga permasalahan ini perlu ketelitian.

Baca Juga:  Kecelakaan Tunggal di Ruas Tol Cipali KM 75: Gara-gara Sopir Ngantuk, Satu Orang Tewas

“Kita belum mengeluarkan pernyataan resmi masalah penyebabnya, karena perlu di teliti betul om supaya memang benar2 tahu persis kesalahannya dimana,” tuturnya.

Baca Juga:  Ratusan Putra Terbaik Purwakarta Daftar Jadi Anggota Polri